tirto.id - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak keras usulan pengusaha terkait adanya kebijakan no work no pay (tidak bekerja tidak dibayar). Menurutnya, kebijakan tersebut jelas melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
"Dan upah buruh Indonesia bersifat upah bulanan, bukan upah harian. Dalam UU Ketenagakerjaan tidak boleh memotong gaji pokok," kata Iqbal dalam pernyataannya, Kamis (10/11/2022).
Iqbal menekankan, dalam Pasal 93 UU Ketenagakerjaan ditegaskan, bahwa upah buruh harus tetap dibayar jika buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan. Tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha.
Dalam hal ini, kata Iqbal buruh ingin tetap bekerja, bukan dirumahkan. Maka upah harus tetap dibayar.
"Terkait dengan dalih merumahkan untuk menghindari PHK, itu hanya akal-akalan saja. Tidak ada alasan untuk pengusaha lakukan PHK karena pertumbuhan ekonomi Indonesia terbaik nomor 3 dunia," kata Said Iqbal.
"Dan Indonesia menjadi negara terkaya nomor tujuh terbaik dunia, melampaui Inggris dan Perancis. Tapi upah buruh indonesia rendah sekali akibat omnibus law," kata Iqbal menambahkan.
Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Anwar Sanusi mengaku akan mempelajari usulan sejumlah pengusaha terkait permintaan adanya kebijakan no work no pay (tidak bekerja, tidak dibayar). Terlebih usulan tersebut datang dari satu pihak dan harus mempertimbangkan sisi lainnya.
"Karena kita sendiri kan juga baru menerima ya, artinya kan kita juga akan mempelajari usulan itu dan tentunya kita akan mempertimbangkan banyak aspek," ujarnya di Kantor Kemenaker, Kamis (10/11/2022).
Anwar menjelaskan masalah kebijakan ketenagakerjaan harus memperhatikan dua sisi. Baik dari sisi pekerja, maupun sisi pengusaha.
Meski begitu, pihaknya berjanji apapun kebijakan itu prinsipnya adalah mencari solusi yang terbaik dari segala pilihan-pilihan yang ada .
"Tentunya kita carikan solusi yang terbaik. Karenanya kenapa kita dalam hal ini kita menekankan adanya sebuah dialog sosial yang sangat bagus baik bentuknya bipartit maupun tripartite, apapun lah, mudah-mudahan kita bisa tentunya mengantisipasi apapun dengan kebijakan yang sebaik-baiknya," pungkasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Anggun P Situmorang